Penegakan Protokol Kesehatan yang Terus Berlanjut
Menaati protokol kesehatan merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19. Protokol kesehatan yang harus dijaga meliputi 5M, antara lain (1) Mencuci tangan dengan sabun; (2) Memakai masker sesuai standar kesehatan WHO; (3) Menjaga jarak, (4) Menjauhi kerumunan; (5) Mengurangi mobilitas. Namun, banyak sekali masyarakat yang belum patuh terhadap protokol kesehatan dan tetap melakukan aktivitas di luar rumah. Maka dari itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) yang dalam hal ini adalah Polisi Resort (Polres) Blitar Bersama Kodim 0808 Blitar, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar menggelar kegiatan Patroli Gabungan sebagai Upaya Penegakan Protokol Kesehatan.
Pada tanggal 7 Juni 2021, Polres dan Satpol PP, bersama tim patroli gabungan melaksanakan giat di Jalan Raya Garum, Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Pada giat ini, Polres bekerja sama dengan Satpol PP, dibantu tim patroli dari beberapa OPD lain melakukan patroli gabungan penindakan dan penegakan protokol kesehatan di POM Agung Bence dan sekitarnya. Tim patroli gabungan melakukan pemberian masker bagi pembeli bahan bakar minyak, beberapa pengguna jalan raya yang tidak memakai masker, dan juga sosialisasi kepada pedagang di sekitarnya untuk mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari Covid-19.
