Penegakan Protokol Kesehatan di Tengah PPKM Darurat
Blitar, SATPOL PP KABUPATEN BLITAR — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berlaku pada tanggal 3-20 Juli 2021, Kabupaten Blitar juga termasuk salah satu dari sekian banyak daerah di Indonesia yang juga menerapkan peraturan tersebut. Bupati Blitar, Rini Syarifah menetapkan SK Bupati Blitar Nomor 188/242/409.06/KPTS/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Blitar. Satpol PP Kabupaten Blitar sebagai salah satu Satgas Covid Kabupaten Blitar juga ikut andil dalam melaksanakan kebijakan tersebut.
Pada hari Jumat, 9 Juli 2021 Satpol PP bersama personel yang terlibat dalam bidang penegakan hukum dan pendisiplinan melakukan Operasi Yustisi di wilayah Kecamatan Srengat dan Kecamatan Sanankulon. Titik sasaran kegiatan di wilayah Kecamatan Srengat yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank Jatim, RSUD Srengat dan lain-lain. Sedangkan titik sasaran kegiatan di wilayah Kecamatan Sanankulon adalah Pasar Sumberingin.
Pertama, Tim Gabungan Operasi Yustisi memulai kegiatan dengan apel di kantor Kecamatan Srengat yang dipimpin oleh Camat Srengat. Selanjutnya, langsung menuju Pasar Srengat untuk memeriksa kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19. Tim Gabungan Yustisi memberikan masker kepada beberapa pedagang dan warga yang tidak memakai masker serta mengingatkan betapa pentingnya untuk selalu mematuhi protokol kesehatan mengingat Kabupaten Blitar selama PPKM Darurat ini berstatus zona merah. Selanjutnya, bertolak menuju Puskesmas Srengat untuk memeriksa pelaksanaan vaksin yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. Pelaksanaan vaksin berjalan aman, tertib dan lancar.

Setelah dirasa cukup menjalankan operasi di wilayah Kecamatan Srengat, Tim langsung menuju Kecamatan Sanankulon. Kegiatan juga diawali dengan apel bersama terlebih dahulu di kantor Kecamatan Sanankulon kemudian langsung menuju Pasar Sumberingin. Tim Gabungan melakukan kegiatan di Pasar Sumberingin dengan menempelkan selebaran yang berisi peraturan selama PPKM Darurat. Selebaran tersebut di tempel di swalayan, warung makan, dan lain sebagainya.
