BeritaBerita foto

Pemasangan Spanduk Larangan Segala Aktivitas Penambangan Pasir di Sepanjang Aliran Sungai

Kamis, 16/04/2020

Setelah pelaksanaan koordinasi dengan PT. Jasa Tirta pada hari Senin tanggal 6 April 2020, hari ini dilakukan pemasangan spanduk Larangan Segala Aktivitas Penambangan Pasir di Sepanjang Aliran Sungai Tanpa Ijin di wilayah Kecamatan Sutojayan.
Hal ini sudah sesuai dengan
1. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
2. UU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air; dan
3. Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Kegiatan berjalan aman dan lancar. Kekuatan personil Satpol PP sejumlah 12 anggota, dipimpin oleh Kepala Bidang PPUD serta melibatkan personil dari Jasa Tirta sejumlah 4 orang.
Kegiatan dimulai dari pukul 08.30 s/d 12.30 WIB.