Monitoring dan Operasi Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kecamatan Nglegok
Giat Monitoring dan Operasi Ketentraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kecamatan Nglegok sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Nomor 556/314/409.103/2020 tanggal 30 Maret 2020 Perihal Penutupan Tempat Wisata, Tempat Hiburan, Tempat Olahraga dan Penundaan Acara Hiburan.
Sasaran Monitoring dan Operasi adalah Tempat Hiburan Karaoke.
Hasil kegiatan :
1. Tidak ditemukan tempat karaoke yang melaksanakan aktivitas/semua tempat karaoke tutup;
2. Mengingatkan kembali kepada pemilik karaoke dengan memberikan surat edaran lagi agar tidak beroperasi hingga batas waktu yang ditetapkan yakni mulai tanggal 30 Maret s/d 29 Mei 2020.
Kekuatan personil Satpol PP sejumlah 12 personil beserta Kasi Trantib dan anggota Kecamatan Nglegok.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 22.30 s/d 01.30 WIB.