Penertiban Tempat Kos-Kosan
[Selasa, 04/02/2020]
Penertiban Tempat Kos-Kosan
Satpol PP Kabupaten Blitar melakukan penertiban ke sejumlah kos kosan di wilayah Kecamatan Kanigoro dan Kecamatan Sutojayan. Giat berlangsung mulai pukul 07.30 s/d 12.00 WIB.
Aparat Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Blitar memberikan pembinaan kepada pemilik tempat kos untuk segera mengurus perijinan usaha kos kosan, karena dari hasil penertiban diketahui beberapa tempat kos belum memiliki ijin usaha.
Satpol PP juga memberikan himbauan agar selektif dalam menerima penghuni kosan, antara lain melarang pasangan yang bukan suami istri untuk menginap serta kepada para penghuni agar melengkapi identitas diri.
Tujuan dari penertiban ini adalah untuk meminimalisir sekecil mungkin gangguan trantibum di wilayah Kabupaten Blitar.



