Hari Jum’at (3/5) malam, Satpol PP kembali mengadakan operasi Penegakan Perda di tempat karaoke di wilayah Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar dan berhasil menyita 22 botol miras dari beberapa merk di beberapa tempat hiburan karaoke. Kepada pemilik diharapkan untuk menutup dan menghentikan aktivitas selama bulan Ramadhan sesuai Instruksi Bupati Blitar Nomor 234 Tahun 2019.