SATPOL PP RAZIA HOTEL DI WILAYAH KECAMATAN SELOREJO

Razia Penegakan Perda No. 15/2008 tentang Pelanggaran Prostitusi dan Penanganan Wanita Tuna Susila dan Pria Tuna Susila dan Perda No. 6/2018 tentang Ketertiban Umum,Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dilaksanakan pada hari Sabtu malam (27/4/2019). Dalam razia ini ditemukan 2 pasangan yang bukan suami istri di 2 penginapan.
“Di Hotel HOLY ada tamu yang membawa miras dan sudah kami sita” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Ruslan, S.Sos,MSi
“Kami berikan pembinaan dengan membuat pernyataan dan langsung memulangkan pelaku bukan pasutri dan untuk pengusaha pemilik Hotel kami berikan teguran/pembinaan tertulis” imbuhnya.
Kepala Bidang Penegakan Perda Ruslan, S.Sos,MSi berharap para pengusaha hotel lebih selektif dalam menerima tamu untuk turut berperan aktif mencegah tindakan asusila di wilayah Kabupaten Blitar.