BeritaBerita foto

SATPOL PP PASANG PAPAN LARANGAN DI ALOON-ALOON KANIGORO

pemasangan pengumuman kanigoro Blitar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar memasang puluhan papan larangan dan himbauan di berbagai depan seputaran Aloon-aloon Kanigoro kabupaten Blitar, yang kerap disalahgunakan seperti untuk berjualan, tempat tinggal, perbuatan asusila dan aktivitas lainnya yang melanggar Perda Ketertiban Umum. “Pemasangan papan tersebut tak lain untuk mengamalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,” ujar Frazao Castelo, selaku Kabid Tantribum, Senin (18/12/2017). Dengan banyaknya papan pengumuman larangan, diharapkannya, masyarakat bisa sadar akan apa saja yang dilarang oleh Pemerintah Kabupaten Blitar untuk melakukan aktivitas yang tak diperbolehkan itu.

“Ya kami harapkan dengan membaca papan-papan itu, tentunya masyarakat pun sadar dan enggan untuk melanggaranya. Meski selama ini, ada beberapa yang bandel, masih mengulanginya meski pun sudah sering kali diperingatkan,” ungkap Frans sapaan dari Kabid Tantribum.

 

pemansangan pengumuman kanigoro 2