BeritaBerita foto

Rapat Koordinasi bersama Kasi Trantib Kecamatan

Kamis, 23/07/2020

Tatanan kebiasaan baru di tengah pandemi covid 19 justru membuat Kabupaten Blitar mengalami lonjakan peningkatan kasus positif virus corona.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Satpol PP selaku ketua bidang deteksi dini, ketentraman dan keteriban gugus tugas percepatan penanganan covid 19 melaksanakan rapat dengan mengundang Kasi Trantib di seluruh kecamatan se Kabupaten Blitar pagi ini.

Hal ini bertujuan untuk memberikan penguatan pembekalan dalam melaksanakan tugas-tugas bagaimana cara menangani dan mengambil langkah-langkah konkrit turut serta pencegahan penyebaran covid 19 di wilayah.

Dihadirkan narasumber dari Dinas Kesehatan Ibu Krisna Yekti, SKM, MMKes Kepala Bidang Pencegahan Pemberantasan Penyakit, serta Ibu Sri Halami Kasi Kesehatan Lingkungan.

Hasil rapid reaktif jangan dikucilkan atau distigma (+) covid. Akan tetapi harus didukung dan ditingkatkan kesehatan lingkungan masyarakat secara bersama
Setelah ada lonjakan kasus (+) Pemkab menyediakan rumah2 isolasi.Faskes covid-19 yg disediakan Pemkab ada 3 : LEC, Puskesmas Sutojayan, RSUD Srengat.
Satpol PP diharapkan aktif membantu mengedukasi masyarakat untuk tertib protokol kesehatan covid-19. Hal ini untuk mengupayakan yang sehat tetap sehat, dan yang sakit cepat sembuh.

Gerak cepat Pemerintah Kabupaten Blitar dengan menerbitkan Peraturan Bupati No 40/2020 tentang Pedoman tatanan baru dlm pencegahan dan pengendalian corona diseas 2019.
Disebutkan antara lain di Pasal 13 ayat(1) Bagi setiap orang yang melanggar aturan tsb akan mendapat sanksi administrasi dan sanksi sosial (membersihkan fasum, area publik atau area pemerintahan dan mengucapkan teks pancasila)
Ayat (2) bagi pelaku usaha (destinasi2 wisata) bila melanggar, sanksinya tegoran tertulis, membuat SP tidak akan mengulang atau pencabutan rekom oleh gugus tugas hingga penutupan usaha.

Pandemi belum berakhir, tetap patuhi protokol kesehatan untuk saling melindungi dan menjaga.