Operasi penertiban spanduk/banner/spanduk
Kamis, 02/07/2020
Operasi penertiban spanduk/banner/spanduk.
Lokasi penertiban : wilayah Kecamatan Binangun, Kecamatan Sutojayan dan Kecamatan Panggungrejo.
Sasaran penertiban : Spanduk melintang jalan, Banner terpasang di pohon-tiang listrik-tiang telepon.
Sarana operasi :
1 Unit kendaraan dinas operasional pick up (kendaraan patroli)
1 buah alat untuk mencopot spanduk
Jumlah Petugas : 10 personil yang dipimpin oleh Kepala Seksi Operasi, Untung Suwito, SP.
Hasil Giat Operasi Penertiban :
1. Sejumlah 6 buah spanduk ukuran 1×6 meter melintang jalan diturunkan, karena tidak sesuai aturan tempat pemasangan, tidak memiliki ijin dan dapat membahayakan pengguna jalan.
2. 50 buah banner dengan ukuran bervariasi antara 40 hingga 80 cm, terpasang di pohon/tiang listrik/tiang telepon.
Selain tidak memiliki ijin, juga tidak sesuai aturan tempat pemasangan serta mengurangi keindahan dan kebersihan lingkungan.
Setelah pembatasan kegiatan selama covid 19, selain tetap melaksanakan himbauan terkait protokol kesehatan di era new normal, Satpol PP kembali melaksanakan kegiatan penertiban spanduk di wilayah Kabupaten Blitar.
Penertiban spanduk dilakukan secara bertahap.
Semoga kami diberikan kekuatan keselamatan dan kesehatan dalam bertugas.